Paling Baru

Welcome

Welcome To

by http://kazeyo-kun.blogspot.com

Mata Uang Inggris

Logo Mata Uang Inggris

Mata uang merupakan salah satu identitas dari suatu negara. Tentunya, setiap negara memiliki jenis mata uang yang berbeda seperti halnya Indonesia yang memiliki mata uang Rupiah (IDR). Namun dari sekian banyak mata uang yang ada di dunia, banyak orang yang lebih tertarik dengan mata uang inggris. Tak sedikit orang melakukan penelusuran di Google terkait query mata uang inggris adalah, mata uang inggris beserta gambarnya, dan lain-lain.

Nah jika Anda termasuk sebagai kolektor uang atau pelajar yang ingin mencari tahu informasi lebih dalam lagi terkait mata uang inggris raya ini, yuk cari tahu fakta menarik dan informasi seputar mata uang inggris lengkap dengan gambarnya berikut ini!

Mata Uang Inggris Beserta Gambarnya
Mata Uang Inggris

Mata Uang Inggris


Gambar Mata Uang Inggris dengan Informasinya

Mata Uang Inggris Kertas
Mata Uang Inggris Kertas

Mata uang negara Inggris adalah Pound Sterling. Mata uang tertua di dunia ini rupanya bukan hanya sekedar mata uang saja lho guys. Pasalnya, banyak para peneliti dan ilmuan yang ada di dunia menemukan berbagai macam fakta menarik seputar mata uang negara Inggris ini. Mulai dari bentuknya yang sangat elegan (menggambarkan kebangsawanan), perjalanan perubahan kertas dan bentuk mata uang, adanya huruf braille, dan juga puzzle yang terdapat pada mata uang logam inggris.

Asal Usul Nama Pound Sterling
Mata Uang Inggris Logam Sterling
Mata Uang Inggris Logam Sterling

Ada yang unik lho dari asal usul nama mata uang negara Inggris ini. Pasalnya, dulu negara Inggris menggunakan mata uang berupa perak. Namun sayangnya, bahan tersebut mudah rusak sehingga pihak kerajaan Inggris mencoba mencampurkan logam Sterling dengan perak. Alhasil jadilah sebuah uang yang tahan lama, ringan, dan juga harga beli bahan pembuatannya (logam sterling) sangatlah murah.

Semenjak kemunculan mata uang terbaru ini, para warga Inggris dulunya menyebut mata uang negara Inggris ini dengan sebutan Pound of Sterling. Namun sebutan tersebut mulai ditinggalkan ketika Raja Inggris, King Henry II, telah mengumumkan kalau nama mata uang mereka adalah Pound Sterling.

Mata Uang Tertua Di Dunia
Pound Sterling Mata Uang Inggris

Pound Sterling Mata Uang Inggris

Percaya atau tidak, mata uang Inggris Poundsterling ini merupakan mata uang tertua di dunia lho guys. Mata uang Pound Sterling ini rupanya sudah ada sejak tahun 775 lalu. Mata uang ini awalnya digunakan oleh kerajaan Mercia pada abad ke 8. Adapun letak kerajaan Mercia sendiri yakni di pusat negara Inggris. Sekarang coba bayangkan, sudah berapa lama mata uang Inggris ini digunakan? Tentu sangat lama sekali bukan? Jika kita bandingkan dengan negara Inggris sendiri yang telah berganti nama sebanyak 3x, namun mata uang Pound Sterling ini masih belum berubah nama. Wow sekali!

Arti Logo Mata Uang Pound Sterling
Logo Mata Uang Inggris
Logo Mata Uang Inggris

Banyak orang bertanya-tanya kenapa hanya mata uang Inggris yang ada logonya? Logo dari Pound Sterling sendiri sebenarnya merupakan bentuk dari huruf L. L ini merupakan lambang atau satuan dasar Romawi Kuno yang berarti Librae. Jika diartikan berarti Libra (salah satu nama Zodiak) dan bermakna keseimbangan. Untuk itu jangan heran apabila mata uang Inggris dari dulu sampai sekarang masih tetap kuat di pasar dunia dibandingkan dengan rupiah.

Pound Sterling (GBP) >> Rupiah (IDR)
             1 GBP     17.721,89 IDR
1 Pound sterling Inggris = 17.721,89 Rupiah Indonesia sampai 20/10/2017
Read more

SEPULUH STADION TERBAIK DI INDONESIA

Mantan Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla pernah mempunyai usul untuk mengajukan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia alias World Cup pada tahun 2020. Usul itu ditanggapi dingin oleh FIFA dan akhirnya FIFA menunjuk Qatar sebagai tuan rumah event terakbar empat tahunan di tahun 2020 tersebut. Ketidakterpilihan Indonesia tersebut bukanlah karena kita tidak memiliki stadion berstandar internasional yang baik, tetapi lebih kepada prestasi timnas Indonesia yang kalah bersaing di level Asia Tenggara lebih-lebih di Asia bahkan di dunia. Hal ini dapat dibuktikan dengan lumayan banyaknya stadion Indonesia yang sudah berstandar internasional yang sudah ada maupun stadion standar internasional yang masih dalam proses pembangunan dan penyelesaian. Berikut ini sepuluh stadion terbaik di Indonesia yang sudah rampung maupun yang akan menjadi stadion bertaraf internasional.

1. Gelora Bung Karno


Kota: Jakarta, DKI Jakarta
Dibangun: 8 Februari 1960 (Renovasi 2007)
Kandang: Tim Nasional Indonesia dan Persija Jakarta
Kapasitas: 88.083 orang
Tipe Stadion: Stadion Sepakbola Lama
Kategori: A

Sejarah Singkat
Gelanggang Olahraga (Gelora) Bung Karno adalah sebuah komplek olahraga serbaguna di Senayan, Jakarta. Komplek olahraga ini dinamai untuk menghormati Soekarno, presiden pertama Indonesia, yang merupakan tokoh yang mencetuskan gagasan pembangunan komplek olahraga ini. Dalam rangka de-Soekarnoisasi pada masa Orde Baru, nama komplek olahraga ini diubah menjadi Istora Senayan. Setelah bergulirnya gelombang reformasi pada 1998, nama komplek olahraga ini dikembalikan kepada namanya semula melalui Surat Keputusan Presiden No.7 Tahun 2001.
Dengan kapasitas sekitar 100.000 orang, stadion yang mulai dibangun pada pertengahan tahun 1958 dan penyelesaian fase pertamanya pada kuartal ketiga 1962 ini, merupakan salah satu stadion yang terbesar di dunia. Pembangunan stadion ini didanai dengan kredit lunak dari Uni Soviet sebesar 12,5 juta dollar AS. GBK pada mulanya dibangun untuk menyelenggarakan Asian Games IV tahun 1962.
Pada saat Indonesia menjadi salah satu tuan rumah Piala Asia tahun 2007, stadion ini direnovasi dengan mengurangi kapasitas stadion menjadi 88.083 orang.

2. Gelora Sriwijaya Jakabaring


Kota: Palembang, Sumatera Selatan
Dibangun: Tahun 2001
Kandang: Sriwijaya FC
Kapasitas: 40.000 orang
Tipe Stadion: Stadion Sepakbola Lama
Kategori: A

Sejarah Singkat
Stadion Gelora Sriwijaya yang terletak di daerah Jakabaring, Palembang ini merupakan salah satu stadion terbesar di Indonesia. Dibangun dalam rangka persiapan Sumatera Selatan sebagai tuan rumah PON XVI tahun 2004 yang menunjukkan keseriusan daerah ini dalam menyambut dan menyukseskan event empat tahunan tersebut. Kini pasca-PON stadion ini digunakan klub juara Copa Indonesia dan juara Liga Indonesia tahun 2007, Sriwijaya FC, sebagai homebase klub tersebut.
Stadion ini juga pernah digunakan sebagai tuan rumah pertandingan kualifikasi dan perebutan tempat ke-3 Piala Asia 2007 mewakili stadion Indonesia selain Gelora Bung Karno.

3.    Stadion Palaran


Kota: Samarinda, Kalimantan Timur
Dibangun: Tahun 2005
Kandang: Persisam Putra Samarinda
Kapasitas: 50.000 orang
Tipe Stadion: Stadion Madya (Olimpic)
Kategori: A

Sejarah Singkat
Stadion ini diproyeksikan untuk menyelenggarakan PON XVII 2008 Kalimantan Timur. Stadion ini merupakan stadion pertama di Indonesia yang seluruh tempat duduknya memakai kursi penonton. Stadion ini merupakan salah satu stadion terbesar di Indonesia bahkan Asia Tenggara.


4. Gelora Bung Tomo


Kota: Surabaya, Jawa Timur
Kapasitas: 50.000 orang
Tipe stadion: Stadion Sepakbola Lama
Kategori: A

Sejarah Singkat
Stadion Gelora Bung Tomo yang terletak di Surabaya Barat ini merupakan kandang dari Persebaya 1927 Surabaya yang sekarang merumput di Liga Primer Indonesia (LPI). Stadion ini diresmikan pada bulan Mei tahun 2010 yang lalu.


5.    Stadion Nasional


Kota: Pekanbaru, Riau
Dibangun: Tahun 2009
Kapasitas: 43.000 kursi.
Tipe Stadion: Stadion Madya (Olympic)
Kategori: A

Sejarah Singkat
Stadion Nasional mulai dibangun pada tahun 2009 untuk menyambut Pekan Olahraga Nasional XVIII Riau 2012. Stadion ini merupakan stadion utama event tersebut. Dengan arsitektur modern stadion ini nantinya akan menjadi salah satu stadion terbaik di Indonesia.


6.    Stadion Dompak


Kota: Tanjung Pinang (Pulau Dompak),          Kepulauan Riau
Dibangun: Dalam tahap pembangunan
Kapasitas: 40.000 orang
Tipe Stadion: Stadion Sepakbola Lama
Kategori: A

Sejarah Singkat
Stadion Utama Tanjung Pinang ini diperkirakan selesai tahun 2012 dan nantinya akan menjadi salah satu stadion bertaraf internasional di Indonesia.


8.    Stadion Gedebage


Kota: Bandung, Jawa Barat
Dibangun: Masih dalam tahap perencanaan
Kapasitas: 40.000 orang
Tipe Stadion: Stadion Sepakbola Lama
Kategori: A

Sejarah Singkat
Stadion Gedebage merupakan stadion masa depan Persib Bandung untuk menjalani partai kandang menggantikan Stadion Jalak Harupat.Stadion Gedebage kelak akan menjadi salah satu stadion terbaik di Indonesia.


9.    Stadion Perjiwa


Kota: Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
Dibangun: Tahun 2007, masih dalam tahap penyelesaian
Kapasitas: 35.000 orang
Tipe stadion: Stadion Madya (Olimpic)
Kategori: A

Sejarah Singkat
Stadion Perjiwa jika sudah rampung seratus persen maka stadion ini dipastikan akan lebih megah dibanding Stadion Palaran ataupun GBK. Selain lapangan standar Eropa, stadion ini akan dilengkapi atap model knock down, yaitu atap yang bisa diatur membuka dan menutup secara digital.


10. Stadion Taman BMW


Kota: Jakarta, DKI Jakarta
Dibangun: Dalam tahap pembangunan, diperkirakan selesai tahun 2020
Kapasitas: 40.000 orang
Tipe Stadion: Stadion Sepakbola Modern
Kategori: A

Sejarah Singkat
Stadion Taman BMW (Bersih Manusia dan ber-Wibawa) merupakan kandang masa depan klub Persija Jakarta. Dapat dibayangkan apabila stadion ini selesai sesuai dengan perencanaan yang telah ada, stadion ini tidak akan kalah dengan Allianz Arena di Jerman maupun Emirates Stadium di Inggris.


Herankan? Jangan terlalu heran. Pembangunan infrastruktur di Indonesia cukup baik dalam periode-periode ini karena Indonesia adalah negara berkembang dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, sehingga pembangunan sarana dan prasarana olahraga terutama stadion sepakbola pun semakin menggeliat. Sekarang yang ditunggu adalah bagaimana Indonesia bisa memiliki timnas yang mampu bersaing di kancah dunia kalau ingin menjadi tuan rumah Piala Dunia. Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab PSSI dan tentunya tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat Indonesia.
Read more

LIRIK LAGU MARS MAHASISWA TOTALITAS PERJUANGAN

Totalitas Perjuangan

Kepada para mahasiswa
Yang merindukan kejayaan
Kepada rakyat yang kebingungan
Di persimpangan jalan

Kepada pewaris peradaban
Yang telah menggoreskan
Sebuah catatan kebanggaan
Di lembar sejarah manusia

Wahai kalian yang rindu kemenangan
Wahai kalian yang turun ke jalan
Demi mempersembahkan jiwa dan raga
Untuk negeri tercinta



Saat menyuarakan aspirasi lewat lagu ini, rasanya ada sesuatu yang membuat diri kembali bersemangat.

Lagu yang sering dibawakan oleh para mahasiswa yang berjuang turun ke jalan melalui pergerakan / aksi untuk menyuarakan isi hati untuk membela kepentingan rakyat banyak atau kepentingan lain yang positif ini sarat akan makna PERBAIKAN! 

Dengan tangan kanan yang mengepal keatas, para pejuang perbaikan menyanyikan dengan suara lantang. Semangat begitu membara dalam membangun perbaikan! 

Kegagalan atau keberhasilan jangan samapai melumpuhkan semangat untuk terus berjuang! Kegagalan atau keberhasilan bukanlah isyarat untuk berhenti berjuang menegakkan keadilan!
Semangat Perbaikan! Karena kami, Tak Kenal Henti!



Read more

Kata Arti "HIDUP MAHASISWA"

demonstrasi3Hidup Mahasiswa. Dari mana ya asal usulnya kata itu. Aku coba berselancar di google, tapi aku gak nemuin sejarahnya, bahkan definitif sebenarnya dari makna kata Hidup Mahasiswa juga aku gak dapat. Apa jangan-jangan itu hanya sebuah kata yang dibuat iseng yang jadi viral oleh mahasiswa seperti tren sekarang ya? Ahh sepertinya tidak, aku sudah mendengar sayup sayup kata itu bahkan saat menonton film “Gie” yang latarnya tahun 1960an. Jadi kayanya gak mungkin kata itu cuma ulah iseng yang menjadi viral kaya yang belakangan terjadi deh. Hmmm… coba aku beropini yaa untuk membedah artinya berdasarkan isi otak dan hati yang aku punya.

Hidup Mahasiswa terdiri dari dua kata yaitu kata Hidup dan Mahasiswa. Coba aku mau bedah dari perkata. Kata pertama adalah hidup, kalau dalam KBBI artinya adalah  masih terus ada, bergerak, dan bekerja semestinya. Lalu kalau kata hidup dijadikan dalam satu susunan kata, kata hidup ini akan menjelaskan kata berikutnya yang digabungkan dalam satu frase. Berarti ketika dihubungkan dalam frase, frase ini mendeskripsikan suatu gerakan, bekerja semestinya dan membuat sesuatu menjadi hidup. Terus sesuatu yang dimaksud itu apa ya? Kalau kita liat dari yang kita bahas kata pelengkap berikutnya berarti kan adalah “Mahasiswa”. Jadi kalau secara ilmu ke sok-tahuan aku secara makna kata berarti”Hidup Mahasiswa” artinya atau makna nya adalah suatu gerakan untuk menjadikan Mahasiswa menjadi lebih hidup. Sederhananya sih seperti pekikan agar mahasiswa itu harus selalu semangar dan selalu ada dalam kondisi apapun. Makanya kita mungkin sering dengar kata ini muncul saat mahasiswa sedang lesu dalam pergerakan sampai saat mahasiswa sedang bersemangat-semangatnya menguasai jalan untuk mengeluarkan ekspresi dan aspirasinya.


970032_635758383118604_884357274_n

Nah tadi itu kalau aku mengartikannya secara sederhana sebatas arti dalam kata-kata di kamus. Tapi coba aku mau bedah lagi artinya yang ada di perasaan aku juga tentang kata “Hidup Mahasiswa” itu. Omong-omong semua yang aku tulis ini cuma opini aku loh yaa jadi kalian boleh aja gak setuju, apalagi kalau setuju aku juga bolehin banget. Jadi, kalau menurut aku kata hidup mahasiswa itu punya banyak arti yang mendalam yang mungkin banyak yang belum sadar. Pertama adalah, Hidup Mahasiswa merupakan sebuah identitas untuk mahasiswa. Sekarang coba kalian dengar, selain Mahasiswa apa ada unsur dari masyarakat yang menggaungkan kata-kata penyemangat selain kita para mahasiswa. Aku rasa sih tidak ada, kalau pun ada mungkin mereka fotocopy kita deh. Kedua adalah, Hidup Mahasiswa juga selalu dijadikan pengobar semangat. Ketika dalam memulai sebuah perkumpulan kecil-kecilan yang membentuk lingkaran (sebut saja rapat) sampai ketika mahasiswa berbaris tidak rapih di tengah jalan (biasa disebut aksi), aku rasa hanya kata “Hidup Mahasiswa” yang bisa mengobarkan semangat kita para mahasiswa, tidak ada yang lain. Sungguh.

Terus yang terakhir dan ini sangat penting! Kata Hidup Mahasiswa juga adalah sebuah simbol persatuan. Kalian akan tahu nanti ketika mahasiswa pasti kita akan memilih dunia yang berbeda-beda, mulai yang mau jadi anak kuliah sejati yang hanya berkutat di kelas, perpustakaan dan sedikit warung makan, sampai juga mahasiswa aktivis yang jarang pulang, selalu menggunakan baju usang dan mengalami kesepian yang berkepanjangan. Kata Hidup Mahsiswa ketika diucapkan pasti seluruh unsur akan menjawab secara bersamaan. Aku yakin itu. Apalagi juga yang telah berkutat dengan dunia politik kampus dan organisasi ekstra baik itu GMNI, HMI, KAMMI dan lain sebagainya. Pastilah mereka akan juga menggunakan kata Hidup Mahasiswa sebagai identitas mereka organisasi yang terdiri dari unsur-unsur mahasiswa. Jadi gak bisa dipungkiri meskipun di GMNI kita punya Merdeka, Jaya, Menang, HMI punya Yakusa dan KAMMI juga mungkin punya teriakan takbir. Sepertinya kata Hidup Mahasiswa tidak akan pernah terganti menjadi simbol pemesatu keberagaman Mahasiswa baik dunia kehidupan, ideologi maupun cara pandang.
Read more

Perppu Kebiri



PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 2016
Oleh
Forum Perempuan BEM Se-Indonesia 2016-2017
Indonesia sedang darurat kekerasan seksual. Fakta menyebutkan bahwa tren kekerasan pada anak setiap tahun semakin meningkat, bahkan cenderung tak terkendali. Data Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, pada tahun 2007 terdapat 1.510 kasus. Pada tahun berikutnya, ada 1.826 kasus. Tren kekerasan semakin menunjukkan kenaikan pada tahun 2009, dimana ada 1.998 kasus. Bahkan, pada tahun 2010, ada 2.046 kasus dan tahun 2011 ada 2.462 kasus, 58% berupa kasus kekerasan seksual. Ironi semakin tajam ketika menginjak pada tahun berikutnya, yakni pada tahun 2012 ada 2.637 kasus. Dari data tersebut, 62% berupa kekerasan seksual. Pada tahun 2013, laporan KPAI menyebutkan, pada tahun 2013 ada 3.339 kasus. Dan kasus kekerasan seksual mencapai 54%. Hanya pada tahun 2014 tren kekerasan menurun, yakni ada 2.750 kasus (58% berupa kasus kekerasan seksual) ini pun turunnya tidak begitu signifikan. Senada dengan itu, Komnas Perempuan menyebut tahun 2015 lalu ada sekitar 6.499 kasus kekerasan seksual, termasuk kepada anak-anak.
Sebelumnya pendekatan untuk memperberat pidana bagi pelaku merupakan perspektif yang masih dipertahankan oleh pemerintah, sebagai contoh, revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada 2014 juga mendasarkan pada asumsi bahwa kejahatan seksual terhadap anak bisa dikurangi dengan memperberat ancaman hukuman terhadap para pelakunya. Hasilnya, Pemerintah malah menyebutkan bahwa saat ini Indonesia sedang memasuki masa genting karena maraknya kejahatan kekerasan seksual pada anak. Pendekatan pemberatan ini sesungguhnya merupakan pendekatan yang miskin data dan kajian dan dianggap sebagai bagian ilusi yang diajukan sebagai kampanye retorik dari pemerintah. Sampai saat ini, pemerintah tidak memiliki angka berapa rata-rata pelaku kejahatan seksual pada anak yang dihukum pengadilan, berapa lama rata-rata tuntutan yang diajukan oleh Jaksa, dan yang terpenting, berapa banyak pelaku yang mengulangi tindak pidananya.
Selain miskin data dan kajian di bidang pidana, Pemerintah juga tidak punya arah, pemetaan dan kajian terkait peraturan perundang-undangan mana saja yang harus dibenahi untuk menekan angka kekerasan seksual pada anak Dalam konteks UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya batas usia minimum perkawinan bagi anak perempuan (16 tahun bahkan lebih) yang memperbolehkan anak dibawah usia 18 tahun dan bahkan jauh dibawah usia itu untuk kawin, membuka potensi legalisasi phedofilia dengan kedok perkawinan. Dan hal ini sampai saat ini belum menjadi perhatian utama dari Pemerintah, atau lebih tepat, tidak menjadi perhatian Pemerintah.
Dalam perspektif viktimologi, anak adalah salah satu kelompok rentan yang wajib mendapatkan perindungan dari Negara. Anak-anak berada dalam posisi yang secara fisik dan psikis tidak mampu melindungi dirinya sendiri, karena itu Negara wajib memberikan perlindungan. Bentuk perlindungan yang seharusnya diberikan oleh Negara adalah memastikan anak-anak terbebas dari praktek-praktek diskriminasi, eksploitasi. kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Oleh karena itulah maka pemberian hukuman berat dalam bentuk kebiri yang diusulkan oleh pemerintah harus dikaji apakah memberikan implikasi dalam menjamin terlindunginya hak-hak korban kebiri kimia ini. Menurutnya, Jerman, Korea Selatan, dan Rusia adalah beberapa negara di dunia yang menerapkan hukuman tersebut. Sistem perundang-undangan di Indonesia memang belum mengatur mengenai adanya hukuman tersebut bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Sekjen KPAI mengatakan, bahwa KPAI mengharapkan pemerintah mengamandemen UU KUHP dan UU Perlindungan Anak Tahun 2002 agar hukumannya diperberat. Adanya hukuman tambahan, saran dari masyarakat yang menginginkan para pelaku kejahatan dihukum kebiri suntikan antiandrogen. (Oleh karena itu caranya) yaitu dengan jalan amandemen UU KUHP.

Dampak Perppu Kebiri ditinjau dari segi kesehatan dan Hukum

Kesehatan :
Dalam dunia kedokteran, kebiri dikenal dengan kastrasi. Pada era modern, kebiri tak lagi dilakukan dengan membuang testis, tetapi secara kimia. Prosesnya bisa melalui pemberian pil ataupun suntikan hormon antiandrogen. Pemberian obat antiandrogen itu akan membuat pria kekurangan hormon testosteron sehingga tak ada lagi memiliki dorongan seksual. Obat antiandrogen akan memberikan efek yang sama dengan kebiri fisik. Selain itu, obat antiandrogen juga menyebabkan pengeroposan tulang dalam jangka panjang.
Selain itu jika dilihat dari sisi medis, hukuman kebiri ini dilematis karena bertolak belakang dengan kode etik kedokteran, selain itu kebiri juga dikatakan telah melanggar Hak Asasi Manusia dan sumpah dokter. Sebab, tugas dokter adalah sebagai profesi yang menyembuhkan orang bukan menghukum.
Dokter Surya dalam kapasitasnya sebagai psikiater menyampaikan bahwa yang patut menjadi perhatian dan perlunya respon segera adalah perlakuan terhadap para pelaku pasca penghukuman. “Tidak ada mekanisme treatment kepada para pelaku pasca penghukuman. Lebih baik kita memberikan fasilitas kepada orang-orang yang beresiko sehingga dapat segera mengakses ‘bantuan’ ketimbang memberikan nuansa yang menakutkan sebagaimana materi perppu ini,” paparnya.
Pemberlakuan kebiri kimia (Chemical castration), lanjutnya, seharusnya melalui assessment sehingga diketahui dengan pasti bahwa pelaku memang tidak mampu mengontrol androgennya sehingga perlu disuntikkan antiandrogen guna mengontrol hormon testosterone pelaku dengan catatan aktivitas ini dilakukan secara sukarela. “Di Texas, praktik semacam ini juga dilakukan, namun hanya pada orang yang mengaku tidak dapat menghentikan dorongan seksual. Dokter akan memberikannya suntikan kimiawi. Singkat kata, dokter melakukan treatment bukan atas dasar penghukuman namun atas dasar keinginan,” urainya.
Perlunya pelaku mengetahui atau diberikan akses ‘bantuan’ adalah solusi yang cukup penting. “Alangkah baiknya kita mensosialisasikan hotline service bantuan psikologis dan medis sehingga dapat dengan mudah diakses oleh pihak-pihak yang berpotensi melakukan kekerasan seksual bahkan para pelaku pedofilia,” papar Dokter Surya lebih lanjut.
Nasser dari Kompolnas menyampaikan bahwa kontroversi terkait perppu ini perlu dikembalikan kepada teori pemidanaan. Bahwa terdapat 3 (tiga) tujuan pemidanaan yaitu penegakan hukum, memberikan efek jera, dan memberikan perlindungan. Lebih lanjut, negara-negara yang masih memberlakukan konsep hukuman ini adalah negara-negara yang penegakan HAM nya masih berada di belakang Indonesia karena negara yang memberikan askes seluas-luasnya bagi berkembangnya HAM, tidak akan memberlakukan hukuman semacam ini.
Terkait cukup tingginya penolakan dari banyak kalangan terhadap rencana pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang juga mencantumkan tentang penghukuman kebiri secara kimiawi (chemical castration) bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, Nur Amelia dari Kementerian PPPA menyampaikan bahwa hal ini akan dijadikan masukan bagi kementeriannya.
Para dokter yang tergabung dalam Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tetap menyampaikan penolakan mereka untuk menjadi pelaksana hukuman kebiri kimia seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Alasannya, hukuman kebiri kimia tidak akan memberikan efek jera dan hanya menghabiskan anggaran negara.
Hukum :

Ada 2 alasan hukum mengapa kebiri bertentangan dengan hukum di Indonesia.
Pertama. Bertentangan dengan pasal 10 KUHP. Pasal 10 KUHP:
Pidana terdiri atas:

a.                          Pidana pokok: 1. Pidana mati 2. Pidana penjara 3. Pidana kurungan 4. Pidana denda 5. Pidana tutupan
b.                          Pidana tambahan: 1. Pencabutan hak-hak tertentu 2. Perampasan barang-barang tertentu 3. Pengumuman putusan hakim Pasal 10 KUHP secara eksplisit mengatur bahwa hukuman pokok hanya terdiri dari; pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tutupan yang diakui oleh KUHP Indonesia. Memasukan hukuman kebiri dalam Perppu tentang pemberatan hukuman pelaku kejatahan seksual anak, yang tak lain tujuannya adalah untuk meminimalisir kejahatan seksual terhadap anak adalah salah besar, karena jika pasal tentang hukuman kebiri tetap diloloskan menjadi Perppu, ini jelas akan bertentangan dengan induk hukum nasional Indonesia, KUHP. Begitupun jika ditelisik dari pidana tambahan dalam KUHP Indonesia, hanya ada 3 hukuman tambahan dalam KUHP, Mulai dari pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman putusan hakim. Nah jika frasa pencabutan hak-hak tertentu dalam hukuman tambahan, yang dijadikan landasan dari pemerintah untuk meloloskan pasal tentang hukuman kebiri dalam Perpu tentang pemberatan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual anak adalah juga tidak tepat, menjadi tidak tepat karena dalam pasal 35 KUHP tidak mengatur soal pencabutan hak untuk mempunyai keturunan tersebut. Pasal 35 KUHP (1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam Kitab Undang-undang , atau dalam aturan umum lainnya ialah:

1. Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu
2. Hak memasuki angkatan bersenjata
3. Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum
4. Hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri
 5. Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri
6. Hak menjalankan mata pencaharian tertentu

Perppu itu minim pertanggungjawaban, karena hanya disusun sepihak oleh Pemerintah, sementara pengaturan yang akan mengikat seluruh warga negara dengan membatasi HAM seharusnya dibahas bersama DPR. Untuk itu, pemerintah diminta mengutamakan pembahasan bersama DPR. Keinginan untuk segera memberlakukan perppu kebiri perlu diperiksa lebih lanjut, karena selama ini pelaku kekerasan seksual tetap dapat dipidana dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual bukan pilihan yang tepat.
Dengan demikian, aspek kekosongan hukum sebagai salah satu alasan pembentukan perppu dinilai belum terpenuhi. Perppu yang berisi aturan soal pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan segera dikirim ke DPR untuk dibahas.
Ekonomi:
Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan dengan menyuntikkan cairan anti-testrogen. obat yang diberikan melalui suntikan, akan menekan bagian tubuh yang memproduksi testosteron, hormon yang berperan dalam fungsi seksual laki-laki. Suntikan membutuhkan biaya mulai dari Rp.700 ribu – Rp.1 Juta untuk sekali penggunaan. Obat hanya mampu bekerja untuk menurunkan gairah seksual selama satu hingga tiga bulan saja untuk satu kali suntik.
Pelaksanaan kebiri kimia tentu saja akan menghabiskan biaya yang cukup besar. Selain itu, penggunaan satu kali suntikan yang hanya bertahan satu sampai tiga bulan akan membuat pelaku disuntik berkali-kali selama masa hukuman berlangsung. Belum lagi jika mempertimbangkan dalam satu waktu tidak sedikit orang yang terkena pidana kasus kekerasan seksual pada anak. Hal ini tentu saja tidak efektif untuk pemerintah karena terlalu banyak aggaran yang harus disiapkan sementara pelaku belum tentu mendapatkan efek jera.

Solusi :

1. Membuat desain dan menegakkan kebijakan berbasis pembuktian dan aturan perundang-undangan, termasuk rencana aksi yang mendedikasikan pada strategi kekerasan terhadap anak-anak

2. Meningkatkan layanan dukungan terhadap korban, terutama dalam sektor kesehatan, dan secara konsisten melaksanakan pengajaran pada anak korban yang sensitif dan rujukan bagi tenaga profesional terkait (seperti perawat, pekerja sosial, bidan, dan termasuk aparat kepolisian);

3. Membangun kemitraan antara Pemerintah dan masyarakat sipil di tingkat masyarakat untuk mengubah sikap dan perilaku agar dapat menerima atau membenarkan adanya segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

4.  Perkuat Pemberatan Pidana Penjara

Pemerintah perlu memperkuat upaya-upaya pencegahan dan memberikan pemberatan hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup bagi kejahatan perkosaan yang berulang, serta melakukan pemantauan agar setiap hakim untuk secara konsisten menjatuhkan hukuman tersebut.
Read more

KAJIAN STRATEGIS KEMENTERIAN SOSIAL DAN POLITIK BEM UNIVERSITAS RIAU


“ KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI PROVINSI RIAU “









Fenomena Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau
Hutan tropika basah Indonesia dikenal sebagai hutan yang selalu basah dan tahan terhadapkebakaran. Tetapi pada tahun 1982/1983, sekitar 3,6 juta ha hutan tropika basah di Kalimantan Timur terbakar(Hess, 1994). Pada saat itu terjadi fenomena El Nino dimana musim kering berkepanjangan melanda Indonesia dalam jangka waktu 10 bulan berturut-turut. Akibatnya hutan yang telah dieksploitasi dan tajuknya relatif lebih terbuka karena terganggu mengalami kekeringan dan mudah terbakar, ditambah lagi adanya kegiatan penyiapan lahan dengan pembakaran yang dilakukan oleh peladang berpindah yang kemudian menjadi salah satu pemicunya. Sejak saat itu, kebakaran terus berlanjut sampai terjadi kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas pada tahun 1997/1998, dimana hampir 10 juta ha hutan dan lahan terbakar(Bappenas 1999; Taconi, 2003). Dampak yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut adalah kabut asap yang menyelimuti kawasan regional ASEAN yang dikenal sebagai Transboundary Haze Pollution.

distribusi hotspot di Indonesia pada periode 1997-2013 pada beberapa provinsi di Sumatera dan Kalimantan. Provinsi Riau menempati urutan dengan hotspot tertinggi yang diikuti oleh provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Sumatera Selatan.

Sepanjang Januari – November 2015, Rakyat Riau menghirup polusi kabut asap dari pembakaran hutan dan lahan gambut. Polusi asap kian pekat dan menyilimuti Riau terparah sejak juni – November 2015. Rakyat Riau berduka, 5 orang warga Riau meninggal Dunia, lebih dari 97. 139 Warga Korban polusi kabut asap menderita infeksi saluran pernapasan akut ( ISPA )  81.514  orang, pneumonia 1.305 orang, asma 3.744 orang, iritasi mata 4.677 orang, iritasi kulit 5.899 orang. Bandara di tutup selama dua bulan, sekolah diliburkan dan ribuan warga mengusi. Lambanya Pemerintah menyelamatkan rakyat korban polusi kabut asap, dari bencana yang begitu besar, rakyat Riau melakukan upaya litigasi baik investigasi lapangan, seruan kepada pemerintah, aksi solidaritas, hingga pemantauan kasus – kasus kebakaran hutan dan lahan yang di gelar di pengadilan.

Analisis Hotspot

Satelit Tera – Aqua Modis merekam 8.399 Hotspot di Provinsi Riau sepanjang tahun 2015. Berdasarkan pantauan tersebut 3.355 berada  pada kawasan konsesi IUPHHK dan 458 berada di konsesi HGU. Jika dilihat sebaran hotspot perkabupaten, maka dapat dilihat bahwa jumlah Hotspot terbanyak terdapat di Kabupaten Pelalawan

Tabel Jumlah Hotspot Perkabupaten di Riau tahun 2015 ( sumber Jikalahari )

No.
Kabupaten/Kota
Hotspot
1.
Bengkalis
1.513
2.
Dumai
201
3.
Indragiri Hili
903
4.
Indragiri Hulu
1.147
5.
Kampar
408
6.
Kepulauan Meranti
318
7.
Kuantan Singingi
180
8.
Pekanbaru
12
9.
Pelalawan
2.158
10.
Rokan Hilir
700
11.
Rokan Hulu
128
12.
Siak
70

Tabel Sebaran Hotspot Berdasarkan Konsesi IUPHHK ( sumber Jikalahari )

No
IUPHHK
Hotspot
1.
PT. Riau Andalan Pulp & Paper
420
2.
PT. SARI HIJAU MUTIARA
66
3.
PT. SUMBER MASWANA LESTARI
26
4.
PT. CITRA SUMBER SEJAHTERA
30
5.
PT. ARTELINDO WIRATAMA
65
6.
PT. RIMBA LAZUADI
76
7.
PT. BUKIT BATABUH SEI INDAH
25
8.
PT. INHIL HUTANI PRATAMA
150
9.
PT. SUMBER RIANG LESTARARI
247
10.
PT. RIMBA PERANAP
8
11.
CV. PUTRI LINDUNG BULAN
7
12.
PT. RIAU JAMBI SEJAHTERA
11
13.
PT. MITRA KEMBANG
25
14.
PT. BINA DUTA LAKSANA
67
15.
PT. MUTIARA SABUK KHATULISTIWA
53
16.
PT. HUTANI SOLA LESTARI
214
17.
PT. MERBAU PELALAWAN LESTARI
44
18.
PT. SIAK RAYA TIMBER
47
19.
PT. ARARA ABADI
454
20.
PT. BUKIT RAYA PELALAWAN
16
21.
PT. WANANUGRAHA BIMA LESTARI
3
22.
PT. BHARA INDUK
1
23.
PT. MITRA TANINUSA SEJATI
1
24.
PT. SATRIA PERKASA AGUNG
100
25.
PT. PERAWANG SUKSES PERKASA INDUSTRI
17
26.
PT. KUARTET PUTRA MELAYU
38
27.
PT. SATRIA PERKASA AGUNG ( kth. sinar perwang)
16
28.
KUD BINA JAYA LANGGAM
25
29.
PT. NUSA PRIMA MANUNGGAL
10
30.
PT. NUSA WANA RAYA
2
31.
PT. RIMBA MUTIARA PERMAI
28
32.
PT. SELARAS ABADI UTAMA
33
33.
PT. MITRA HUTANI JAYA
72
34.
PT. RIAU BINA INSANI
6
35.
PT. RIMBA SERYA UTAMA
2
36.
PT. SATRIA PERKASA AGUNG ( unt. serapung )
62
37.
CV. TUAH NEGERI
15
38.
CV.ALAM LESTARI
2
39.
CV. BHAKTI PRAJA MULIA
7
40.
PT. UNI SERYA
43
41.
PT. TRIOMAS FDI
75
42.
PT. EKA WANA LESTARIDHARMA
24
43.
PT. NATIONAL TIMBER&FOREST PRODUCT
11
44.
PT. SERAYA SUMBER LESTARI
57
45.
PT. RIMBA MANDAU LESTARI
7
46.
PT. SUMATRA SILVA LESTARI
4
47.
PT. PERKASA BARU
19
48.
PT. BALAI KAYANG MANDIRI
25
49.
PT. ROKAN PERMAI TIMBER
7
50.
PT. RIMBA ROKAN PERKASA
23
51.
PT. BINA DAYA BINTARA
4
52.
PT. MULTI EKA JAYA TIMBER
7
53.
PT. BINA DAYA BENTALA
20
54.
PT. SEKATO PRATAMA MAKMUR
36
55.
PT. ROKAM PERMAI TIMBER
32
56.
PT. RIMBA ROKAN LESTARI
173
57.
PT. PEPUTRA SIAK MAKMUR
6
58.
PT. BUKIT BATU HUTANI ALAM
128
59.
PT. RUAS UTAMA JAYA
44.
60.
PT. DEXTER TIMBER PERKASA INDONESIA
69
61.
PT. SUNTARA GAJA PATI
27
62.
PT. DIAMOND RAYA TIMBER
23

Ini merupakan data dari sebaran Hotspot yang merada di Daerah Konsensi Korporasi. Berdasarkan data ini yang menjadi dalang dan otak dari pembakar hutan dan lahan Riau adalah Korporasi. Berdasarkan temuan dari Jikalahari dan Eyes on The Forest sepanjang Oktober – November 2015, telah melakukan Investigasi kebakaran di dalam 37 Korporasi HTI dan sawit menemukan :
·         Adanya pohon kelapa Sawit yang berusia muda sengaja di bakar karena dianggap tidak produktif
·         adanya pembukaan jalan baru yang membelah konsesi setelah tidak lama terjadi kebakaran
·         adanya temuan bekas kayu/ puing kayu sebagai bahan bakar. ini menunjukkan unsur dugaan kesengajaan di bakar
·         Pembukaan parit kecil ( 1- 1,5m ) seagai pembatas aliran Api dari blok yang ditargetkan menuju blok yang memang sengaja dicegah kebakaran.
·         adanya operasi alat berat pada saat asap masih mengepul atau setelah kebakaran terjadi
·         adanya pembersihan lahan yang secara halus, menghilangkan jejak bekas lahan kebakaran, namun masih ada indikasi bahwa lahan baru saja terbakar.
·         adanya temuan bibit kelapa sawit disekitar lokasi konsesi yang terbakar
·         sebagian besar pembakaran terjadi di lahan gambut yang jelas memicu pelepasan karbon yang besar ke udara
·         Hutan Lindung yang luasnya sedikit tersisa dan kurang memenuhi peraturan tataruang HTI pun banyak mengalami pembakaran periode ini.

Selain itu, ada temuan lainnya dari LPPM Universitas Riau terkait kebakaran Hutan dan lahan ini :
·         Adanya praktik perampasan Hutan adat yang dilakukan oleh Korporasi, salah satunya RAPP dengan menyewa masyrakat dari luar daerah untuk tinggal selama 3 – 5 bulan di dalam Hutan adat, lalu membakar hutan tersebut dan membersihkan sisa – sisa kebakaran. Setelah bersih mereka langsung menanami tanaman Korporasi
·         Perampasan dengan membuat Kanal – Kanal. Tanah di Riau adalah tanah gambut yang memiliki kadar air. normalnya Kanal untuk di buat dengan kedalaman 1- 2 Meter. Namun Korporasi dengan sengaja membuat Kanal dengan kedalaman hingga 5 Meter. Sifat air yang mengalir kedaerah lebih rendah, air dari lahan gambut yang berada di perbatasan dengan konsesi Koporasi menjadi kering. dan Jika terjadi musim kemarau berpotensi menyembabkan kebakaran. Dan jika musim kemarau mayrakat di sekitar tak mendapatkan air untuk memenuhi kebutuhan.


Penegakkan Hukum KLH atas Korporasi Karhutla di Nilai Masih Belum Maksimal

Sepanjang 2015, terkait Karhutla dalam areal Korporasi, KLH telah mencabut izin HPH PT Hutani Sola Lestari, dan membekukan dua izin PT Sumatra Riang Lestari blok Rupat dan PT Langgam Inti Hibrindo. Sepanjang 2015 pula, KLH memproses perkara karhutla tahun 2013 – 2014. KLH memangkan perkara pidana atas kosman Siboro, karyawan PT. Jatim Jaya Perkasa setelah Majelis Hakim memvonis Kosman dua Tahun penjara dengan denda 1 Miliyiar.

KLH juga menggugat perdata PT Jatim Jaya Perkasa dengan gugatan kerugian ekologis akibat lahannya terbakar pada 2013. Proses sidang berlangsung di PN Jakarta Utara. PT Nation Sago Prima juga di gugat oleh KLHK di Jakarta. Tahun 2013 – 2014 ada 10 korporasi menjadi tersangka oleh KLH. Selain menempuh jalur Hukum pidana, KLHK juga menempuh jalur Hukum Perdata. Namun selama ini uaya penegakkan hukum yang dilakukan terkesan masih tebang pilih. KLHK juga enggan menyelidiki Korporasi – korporasi yang memiliki nama seperti RAPP dan sebagainya. Negara terkesan takut dengan Korporasi. Selain itu vonis dan denda yang dikenakan terkesan masih ringan dan tidak sesuai dengan apa dampak yang ditimbulkan.

Penegakkan Hukum Pihak Polda Riau atas Pembakar hutan dan Lahan Di SP 3

Polda Riau menetapkan 18 Korporasi tersangka Karhutla sepanjang 2015. Dari 18 Korporasi itu, 11 Perusahaan HTI dan 7 Sawit. Baru tiga perusahaan menjadi tersangka, yaitu PT. Langgam Inti Hibrindo, PT. Alam Lestari, dan PT Palm, Ketiganya perusahaan sawit.  Namun pada tahun 2016 ini, keluarlah SP3 terhadap 15 Perusahaan pembakar hutan dan lahan. 15 Perusahaan diantaranya : PT Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Sentara Gajah Pati, PT Dekter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lajuardi, PT PAN United, PT Riau Jaya Utama.

Keluarnya SP3 15 Perusahaan ini ditengah harapan masyrakat Riau mendapatkan keadilan atas pembakar hutan dan lahan di Provinsi Riau ini. Terbitnya SP 3 15 Peusahaan ini telah mencoret hukum itu sendiri, padahal sangat jelas bahwa dari 18 Korporasi ini, 15 diantaranya Konsesinya ikut menyumbangkan Asap di Riau yang menyembabkan 5 orang meninggal dan ribuan rakyat Riau menderita ISPA.

Secara tidak langsung terbitnya SP3 15 perusahaan ini menuduh rakyat Riau lah dalang dari pembakaran hutan dan lahan ini. Setidaknya ada 60 orang masyrakat yang ditetapkan menjadi tersangka pada tahun 2015. Telah tampak bahwa hukum masih tumpul keatas Runcing Kebawah.


Pada bulan Agustus 2016, kembali Riau merayakan 19 Tahun Asap Riau. Kembali terjadi kebakaran Hutan dan Lahan di tengah 71 kemerdekaan Indonesia. Namun yang lebih menyakitkan adalah  diakhir bulan agustus ditemukan beredarnya foto kongkow – kongkow Perwira Tinggi Polda Riau dengan Bos PT APSL yang lahan turut menyumbangkan Asap untuk Riau. Temuan ini tetuntu memunculkan dugaan bahwa SP 3 15 Perusahaan juga ada kongkow – kongkow yang menyembabkan hukum itu tumpul.
Read more