Welcome

Welcome To

by http://kazeyo-kun.blogspot.com

KAJIAN STRATEGIS KEMENTERIAN SOSIAL DAN POLITIK BEM UNIVERSITAS RIAU


“ KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI PROVINSI RIAU “









Fenomena Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau
Hutan tropika basah Indonesia dikenal sebagai hutan yang selalu basah dan tahan terhadapkebakaran. Tetapi pada tahun 1982/1983, sekitar 3,6 juta ha hutan tropika basah di Kalimantan Timur terbakar(Hess, 1994). Pada saat itu terjadi fenomena El Nino dimana musim kering berkepanjangan melanda Indonesia dalam jangka waktu 10 bulan berturut-turut. Akibatnya hutan yang telah dieksploitasi dan tajuknya relatif lebih terbuka karena terganggu mengalami kekeringan dan mudah terbakar, ditambah lagi adanya kegiatan penyiapan lahan dengan pembakaran yang dilakukan oleh peladang berpindah yang kemudian menjadi salah satu pemicunya. Sejak saat itu, kebakaran terus berlanjut sampai terjadi kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas pada tahun 1997/1998, dimana hampir 10 juta ha hutan dan lahan terbakar(Bappenas 1999; Taconi, 2003). Dampak yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut adalah kabut asap yang menyelimuti kawasan regional ASEAN yang dikenal sebagai Transboundary Haze Pollution.

distribusi hotspot di Indonesia pada periode 1997-2013 pada beberapa provinsi di Sumatera dan Kalimantan. Provinsi Riau menempati urutan dengan hotspot tertinggi yang diikuti oleh provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Sumatera Selatan.

Sepanjang Januari – November 2015, Rakyat Riau menghirup polusi kabut asap dari pembakaran hutan dan lahan gambut. Polusi asap kian pekat dan menyilimuti Riau terparah sejak juni – November 2015. Rakyat Riau berduka, 5 orang warga Riau meninggal Dunia, lebih dari 97. 139 Warga Korban polusi kabut asap menderita infeksi saluran pernapasan akut ( ISPA )  81.514  orang, pneumonia 1.305 orang, asma 3.744 orang, iritasi mata 4.677 orang, iritasi kulit 5.899 orang. Bandara di tutup selama dua bulan, sekolah diliburkan dan ribuan warga mengusi. Lambanya Pemerintah menyelamatkan rakyat korban polusi kabut asap, dari bencana yang begitu besar, rakyat Riau melakukan upaya litigasi baik investigasi lapangan, seruan kepada pemerintah, aksi solidaritas, hingga pemantauan kasus – kasus kebakaran hutan dan lahan yang di gelar di pengadilan.

Analisis Hotspot

Satelit Tera – Aqua Modis merekam 8.399 Hotspot di Provinsi Riau sepanjang tahun 2015. Berdasarkan pantauan tersebut 3.355 berada  pada kawasan konsesi IUPHHK dan 458 berada di konsesi HGU. Jika dilihat sebaran hotspot perkabupaten, maka dapat dilihat bahwa jumlah Hotspot terbanyak terdapat di Kabupaten Pelalawan

Tabel Jumlah Hotspot Perkabupaten di Riau tahun 2015 ( sumber Jikalahari )

No.
Kabupaten/Kota
Hotspot
1.
Bengkalis
1.513
2.
Dumai
201
3.
Indragiri Hili
903
4.
Indragiri Hulu
1.147
5.
Kampar
408
6.
Kepulauan Meranti
318
7.
Kuantan Singingi
180
8.
Pekanbaru
12
9.
Pelalawan
2.158
10.
Rokan Hilir
700
11.
Rokan Hulu
128
12.
Siak
70

Tabel Sebaran Hotspot Berdasarkan Konsesi IUPHHK ( sumber Jikalahari )

No
IUPHHK
Hotspot
1.
PT. Riau Andalan Pulp & Paper
420
2.
PT. SARI HIJAU MUTIARA
66
3.
PT. SUMBER MASWANA LESTARI
26
4.
PT. CITRA SUMBER SEJAHTERA
30
5.
PT. ARTELINDO WIRATAMA
65
6.
PT. RIMBA LAZUADI
76
7.
PT. BUKIT BATABUH SEI INDAH
25
8.
PT. INHIL HUTANI PRATAMA
150
9.
PT. SUMBER RIANG LESTARARI
247
10.
PT. RIMBA PERANAP
8
11.
CV. PUTRI LINDUNG BULAN
7
12.
PT. RIAU JAMBI SEJAHTERA
11
13.
PT. MITRA KEMBANG
25
14.
PT. BINA DUTA LAKSANA
67
15.
PT. MUTIARA SABUK KHATULISTIWA
53
16.
PT. HUTANI SOLA LESTARI
214
17.
PT. MERBAU PELALAWAN LESTARI
44
18.
PT. SIAK RAYA TIMBER
47
19.
PT. ARARA ABADI
454
20.
PT. BUKIT RAYA PELALAWAN
16
21.
PT. WANANUGRAHA BIMA LESTARI
3
22.
PT. BHARA INDUK
1
23.
PT. MITRA TANINUSA SEJATI
1
24.
PT. SATRIA PERKASA AGUNG
100
25.
PT. PERAWANG SUKSES PERKASA INDUSTRI
17
26.
PT. KUARTET PUTRA MELAYU
38
27.
PT. SATRIA PERKASA AGUNG ( kth. sinar perwang)
16
28.
KUD BINA JAYA LANGGAM
25
29.
PT. NUSA PRIMA MANUNGGAL
10
30.
PT. NUSA WANA RAYA
2
31.
PT. RIMBA MUTIARA PERMAI
28
32.
PT. SELARAS ABADI UTAMA
33
33.
PT. MITRA HUTANI JAYA
72
34.
PT. RIAU BINA INSANI
6
35.
PT. RIMBA SERYA UTAMA
2
36.
PT. SATRIA PERKASA AGUNG ( unt. serapung )
62
37.
CV. TUAH NEGERI
15
38.
CV.ALAM LESTARI
2
39.
CV. BHAKTI PRAJA MULIA
7
40.
PT. UNI SERYA
43
41.
PT. TRIOMAS FDI
75
42.
PT. EKA WANA LESTARIDHARMA
24
43.
PT. NATIONAL TIMBER&FOREST PRODUCT
11
44.
PT. SERAYA SUMBER LESTARI
57
45.
PT. RIMBA MANDAU LESTARI
7
46.
PT. SUMATRA SILVA LESTARI
4
47.
PT. PERKASA BARU
19
48.
PT. BALAI KAYANG MANDIRI
25
49.
PT. ROKAN PERMAI TIMBER
7
50.
PT. RIMBA ROKAN PERKASA
23
51.
PT. BINA DAYA BINTARA
4
52.
PT. MULTI EKA JAYA TIMBER
7
53.
PT. BINA DAYA BENTALA
20
54.
PT. SEKATO PRATAMA MAKMUR
36
55.
PT. ROKAM PERMAI TIMBER
32
56.
PT. RIMBA ROKAN LESTARI
173
57.
PT. PEPUTRA SIAK MAKMUR
6
58.
PT. BUKIT BATU HUTANI ALAM
128
59.
PT. RUAS UTAMA JAYA
44.
60.
PT. DEXTER TIMBER PERKASA INDONESIA
69
61.
PT. SUNTARA GAJA PATI
27
62.
PT. DIAMOND RAYA TIMBER
23

Ini merupakan data dari sebaran Hotspot yang merada di Daerah Konsensi Korporasi. Berdasarkan data ini yang menjadi dalang dan otak dari pembakar hutan dan lahan Riau adalah Korporasi. Berdasarkan temuan dari Jikalahari dan Eyes on The Forest sepanjang Oktober – November 2015, telah melakukan Investigasi kebakaran di dalam 37 Korporasi HTI dan sawit menemukan :
·         Adanya pohon kelapa Sawit yang berusia muda sengaja di bakar karena dianggap tidak produktif
·         adanya pembukaan jalan baru yang membelah konsesi setelah tidak lama terjadi kebakaran
·         adanya temuan bekas kayu/ puing kayu sebagai bahan bakar. ini menunjukkan unsur dugaan kesengajaan di bakar
·         Pembukaan parit kecil ( 1- 1,5m ) seagai pembatas aliran Api dari blok yang ditargetkan menuju blok yang memang sengaja dicegah kebakaran.
·         adanya operasi alat berat pada saat asap masih mengepul atau setelah kebakaran terjadi
·         adanya pembersihan lahan yang secara halus, menghilangkan jejak bekas lahan kebakaran, namun masih ada indikasi bahwa lahan baru saja terbakar.
·         adanya temuan bibit kelapa sawit disekitar lokasi konsesi yang terbakar
·         sebagian besar pembakaran terjadi di lahan gambut yang jelas memicu pelepasan karbon yang besar ke udara
·         Hutan Lindung yang luasnya sedikit tersisa dan kurang memenuhi peraturan tataruang HTI pun banyak mengalami pembakaran periode ini.

Selain itu, ada temuan lainnya dari LPPM Universitas Riau terkait kebakaran Hutan dan lahan ini :
·         Adanya praktik perampasan Hutan adat yang dilakukan oleh Korporasi, salah satunya RAPP dengan menyewa masyrakat dari luar daerah untuk tinggal selama 3 – 5 bulan di dalam Hutan adat, lalu membakar hutan tersebut dan membersihkan sisa – sisa kebakaran. Setelah bersih mereka langsung menanami tanaman Korporasi
·         Perampasan dengan membuat Kanal – Kanal. Tanah di Riau adalah tanah gambut yang memiliki kadar air. normalnya Kanal untuk di buat dengan kedalaman 1- 2 Meter. Namun Korporasi dengan sengaja membuat Kanal dengan kedalaman hingga 5 Meter. Sifat air yang mengalir kedaerah lebih rendah, air dari lahan gambut yang berada di perbatasan dengan konsesi Koporasi menjadi kering. dan Jika terjadi musim kemarau berpotensi menyembabkan kebakaran. Dan jika musim kemarau mayrakat di sekitar tak mendapatkan air untuk memenuhi kebutuhan.


Penegakkan Hukum KLH atas Korporasi Karhutla di Nilai Masih Belum Maksimal

Sepanjang 2015, terkait Karhutla dalam areal Korporasi, KLH telah mencabut izin HPH PT Hutani Sola Lestari, dan membekukan dua izin PT Sumatra Riang Lestari blok Rupat dan PT Langgam Inti Hibrindo. Sepanjang 2015 pula, KLH memproses perkara karhutla tahun 2013 – 2014. KLH memangkan perkara pidana atas kosman Siboro, karyawan PT. Jatim Jaya Perkasa setelah Majelis Hakim memvonis Kosman dua Tahun penjara dengan denda 1 Miliyiar.

KLH juga menggugat perdata PT Jatim Jaya Perkasa dengan gugatan kerugian ekologis akibat lahannya terbakar pada 2013. Proses sidang berlangsung di PN Jakarta Utara. PT Nation Sago Prima juga di gugat oleh KLHK di Jakarta. Tahun 2013 – 2014 ada 10 korporasi menjadi tersangka oleh KLH. Selain menempuh jalur Hukum pidana, KLHK juga menempuh jalur Hukum Perdata. Namun selama ini uaya penegakkan hukum yang dilakukan terkesan masih tebang pilih. KLHK juga enggan menyelidiki Korporasi – korporasi yang memiliki nama seperti RAPP dan sebagainya. Negara terkesan takut dengan Korporasi. Selain itu vonis dan denda yang dikenakan terkesan masih ringan dan tidak sesuai dengan apa dampak yang ditimbulkan.

Penegakkan Hukum Pihak Polda Riau atas Pembakar hutan dan Lahan Di SP 3

Polda Riau menetapkan 18 Korporasi tersangka Karhutla sepanjang 2015. Dari 18 Korporasi itu, 11 Perusahaan HTI dan 7 Sawit. Baru tiga perusahaan menjadi tersangka, yaitu PT. Langgam Inti Hibrindo, PT. Alam Lestari, dan PT Palm, Ketiganya perusahaan sawit.  Namun pada tahun 2016 ini, keluarlah SP3 terhadap 15 Perusahaan pembakar hutan dan lahan. 15 Perusahaan diantaranya : PT Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Sentara Gajah Pati, PT Dekter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lajuardi, PT PAN United, PT Riau Jaya Utama.

Keluarnya SP3 15 Perusahaan ini ditengah harapan masyrakat Riau mendapatkan keadilan atas pembakar hutan dan lahan di Provinsi Riau ini. Terbitnya SP 3 15 Peusahaan ini telah mencoret hukum itu sendiri, padahal sangat jelas bahwa dari 18 Korporasi ini, 15 diantaranya Konsesinya ikut menyumbangkan Asap di Riau yang menyembabkan 5 orang meninggal dan ribuan rakyat Riau menderita ISPA.

Secara tidak langsung terbitnya SP3 15 perusahaan ini menuduh rakyat Riau lah dalang dari pembakaran hutan dan lahan ini. Setidaknya ada 60 orang masyrakat yang ditetapkan menjadi tersangka pada tahun 2015. Telah tampak bahwa hukum masih tumpul keatas Runcing Kebawah.


Pada bulan Agustus 2016, kembali Riau merayakan 19 Tahun Asap Riau. Kembali terjadi kebakaran Hutan dan Lahan di tengah 71 kemerdekaan Indonesia. Namun yang lebih menyakitkan adalah  diakhir bulan agustus ditemukan beredarnya foto kongkow – kongkow Perwira Tinggi Polda Riau dengan Bos PT APSL yang lahan turut menyumbangkan Asap untuk Riau. Temuan ini tetuntu memunculkan dugaan bahwa SP 3 15 Perusahaan juga ada kongkow – kongkow yang menyembabkan hukum itu tumpul.

0 komentar: